Oleh : Herman.
Zakat merupakan ibadah personal karena zakat merupakan sesuatu yang dituntut oleh syariat sehingga orang yang menunaikannya akan mendapat pahala dari Allah SWT. Zakat juga merupakan ibadah sosial karena zakat dapat memenuhi kebutuhan orang yang berhak menerima dan membahagiakannya sehingga orang yang menunaikannya memiliki kedudukan terhormat di masyarakat.
Zakat disebut demikian lantaran harta kekayaan yang dizakati semakin bergerak dan berkembang. Zakat tidak hanya menjadi berkah material bagi yang menerimanya, tapi juga menjadi berkah meterial bagi yang menunaikannya karena akan banyak menerima kiriman do’a dari para penerima. Zakat bahkan menjadi saksi atau bukti atas kesungguhan iman orang yang menunaikannya.
Jenis – Jenis Zakat
Zakat Fitrah (Nafs)
Zakat fitrah adalah zakat (shadaqah) jiwa, istilah tersebut diambil dari kata fitrah yang merupakan asal kejadian. Dengan demikian, zakat fitrah merupakan sebab diangkatnya puasa Ramadhan ke langit atau sebab kesempurnakannya, hal itu berlaku bagi mereka yang mampu untuk zakat fitrah.
Sedangkan puasa orang yang tidak mampu mengeluarkan zakat fitrah seperti fakir miskin tidak bergantung pada zakat fitrah.
Zakat Harta (Maal)
Zakat harta adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim yang memiliki harta yang telah mencapai nisabnya. Nisab adalah batas jumlah harta seseorang yang harus di zakati. Harta yang disyariatkan untuk dikeluarkan zakatnya berupa hewan ternak, emas dan perak, surat yang berharga (uang), barang berharga dan harta karun.
Zakat Tani
Allah Swt menganugerahkan salah satu nikmat kepada manusia berupa hamparan bumi yang begitu luas dan dapat dimafaatkan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan umat manusia di antaranya bercocok tanam biji-bijian dan buah-buahan. Zakat ini wajib hukumnya bagi mereka yang beragama Islam dan telah memenuhi syarat mengeluarkan zakat hasil pertanian dan perkebunan.
Zakat Niaga
Segala sesuatu yang ada di muka bumi ini sebenarnya dapat berpotensi menjadi komoditas. Sementara itu, perdagangan adalah aktivitas penukaran harta dengan tujuan untuk memperoleh laba. Dasar kewajiban zakat pada harta perdagangan adalah keumuman perintah Allah Swt. Dalam firman – Nya yang artinya : “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka” (Q.S. At-Taubah : 103). Allah juga berfrirman dalam surat Al-Ma’arij ayat 24-25 yang artinya “Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu. Bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta).” Barang dagangan sebenarnya merupakan harta yang paling bersifat umum sehingga paling utama untuk dimasukkan dalam kewajiban zakat harta.
Zakat juga merupakan salah satu kewajiban dan rukun Islam yang keempat. Seandainya umat Islam melaksanakan kewajiban zakat sebagaimana yang diperintahkan Allah SWT. Dan Rasul-Nya, insya Allah jumlah orang fakir-miskin akan semakin berkurang.
Yang Menerima Zakat
Zakat dianjurkan diberikan kepada orang-orang terdekat sebelum orang-orang terjauh supaya tidak menimbulkan fitnah dan kecemburuan sosial.
Syarat penerima zakat sebagai berikut, dalam firman Allah dalam surat At-Taubah ayat 60 yang artinya “Sesungguhnya zakat itu hanya untuk (1) orang fakir, (2) orang miskin, (3) Pengurus zakat, (4) para mualaf yang tertarik hatinya, (5) (memerdekakan) budak, (6) orang yang berutang, (7) penegak jalan Allah dan (8) musafir dalam perjalanan. Sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
a. Orang Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta sama sekali, orang yang sangat miskin (menurut KBBI), dan benar-benar sulit untuk mencukupi kebutuhan primer hidupnya seperti sulit mendapatkan makan harian.
b. Orang Miskin adalah orang yang serbakekurangan dan selalu kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sekundernya seperti kesulitan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan pendidikan yang layak.
c. Pengurus Zakat adalah orang yang mengerti tentang zakat dan menyisihkan sebagian waktunya untuk mengurusi distribusi zakat. Petugas pengumpul zakat ditunjuk oleh pemerintah setempat untuk menarik zakat dari orang kaya wajib zakat dan membagikannya kepada yang berhak menerumannya.
d. Mualaf adalah orang yang perlu di pikat hatinya dengan diberi zakat agar ke Islamannya semakin kuat.
e. Budak adalah orang yang memiliki kebebasan dan hak penuh atas dirinya sendiri dan bergantung kepada orang lain atau majikannya.
f. Pengutang adalah orang sedang terlilit utang dan sulit untuk melunasinya, baik utang untuk kepertingan dirinya atau untuk kepentingan umum seperti membangun Mesjid.
g. Perjuangan Di jalan Allah adalah orang yang mencurahkan segala daya dan upayanya untuk menegakkan hukum Allah dan mendakwahkannnya kepada seluruh umat manusia baik melalui senjata ataupu pena.
h. Ibnu Sabil adalah musafir atau yang sedang melakukan perjalanan jauh. Ibnu sabil juga dapat diartikan sebagai orang yang sedang merantau dan kesulitan untuk kembali ke kampung halamannya.
Dengan demikian, marilah Syadara sebagai umat Muslimin mengeluarkan zakat yang hukumnya wajib Syadara mengeluarkannya. Mudah-mudahkan Syadara bisa meringankan orang-orang yang membutuhkannya. Seorang muslim juga sebainya menyegerakan diri berbuat kebaikan sebab musibah selalu menghadang dan kematian tidak dapat diketahui sebelumnya. Dengan menyegerakan pembayaran zakat sejak dini, bearti menyegerakan diri untuk terlepas dari tanggungan, lebih cepat mencukupi kebutuhan orang fakir, lebih cepat mendapatkan ridha Allah Swt, dan lebih cepat menghapus dosa-dosanya.. Amiin Ya Rabbal’alamin. (berbagai sumber)